Artikel Terkait

BINGUNG KAN NEGARA INDONESIA INI ???? BEBAGAI MACAM PASAL DIANUTNYA,SEDANGKAN SATU PELANGGARAN SAJA SANGAT SULIT UNTUK KITA HADAPI

Istilah "kedewasaan" menunjuk kepada keadaan sesudah dewasa, yang memenuhi syarat hukum. Sedangkan istilah "Pendewasaan" menunjuk kepada keadaan belum dewasa yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa.Hukum membeda-bedakan hal ini karena hukum menganggap dalam lintas masyarakat menghendaki kematangan berfikir dan keseimbangan psikis yang pada orang belum dewasa masih dalam taraf permulaan sedangkan sisi lain dari pada anggapan itu ialah bahwa seorang yang belum dewasa dalam perkembangan fisik dan psikisnya memerlukan bimbingan khusus. Karena ketidakmampuannya maka seorang yang belum dewasa harus diwakili oleh orang yang telah dewasa sedangkan perkembangan orang kearah kedewasaan ia harus dibimbing.
Menurut konsep Hukum Perdata
Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Dari uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat.
Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.
Menurut konsep Hukum Pidana
Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi "belum cukup umur".
Menurut konsep Hukum Adat
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu.Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang
Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1). 0 komentar

APAKAH SETIAP ORANG YANG INGIN SUKSES HARUS PINTAR DALAM SEGALA HAL..???

Pusing..pusing pusing... itu anggapan saya memikirkan negara ini...
negara ini sistemnya sebenarnya sangat sempurna,karena menganut dari berbagai sistem negara lain yang digabungkan, tapi orang2 yang mengelolanya makin kemari makin salah besarrr..... dan banyak mengubah sistem yang telah benar,sehingga menjadi salah (itu menurut saya)

SAYA, adalah orang BODOH yang selalu saja mengalah,dan selalu kalah dimata orang2 disekitar... Saya mungkin tak mempunyai kelebihan/bakat baik didalam jasmani atau rohani,karena badan saya kecil,dan otak saya lemott... itupun menurut saya sendiri.. tapi sedikitnya saya mampu mengikuti apa yang mereka bisa (orang2 disekitarku), seperti bermain bola,bermain gitar,bernyanyi,debat,otak atik komputer,ataupun yang lainnya... tapi itu' kemampuan saya tak pernah melebihi orang2 disekitar saya.. sehingga mungkin saya dapat dikatakan sebagai orang yang lemah,baik jasmani,maupun rohani... tapi untungnya ada sedikit kelebihan sifat dalam diri saya,, sifat saya mungkin dapat dikatakan tak pernah iri hati, tak pernah dengki,tak pernah punya fikiran jelek terhadap setiap orang di sekitar dan saya selalu membanggakan orang2 disekitar, maka dari itu orang2 disekitar saya sangat menyayangi saya..

Dan sekarang SAYA beranjak dewasa,saya bertekad ingin menginjak bangku kuliah seperti orang2 yang memegang gelar sarjana muda... wahhh kayaknya hebat tuh,itu anggapan saya disamping itu saya ingin mempunyai sedikit kelebihan dari teman2 yang lain... tapi sayang seribu sayang,, saya sekarang kuliah di Tempat Sekolah Tinggi Hukum.. dulu sebelum saya masuk di sana saya beranggapan bahwa jika saya kuliah disana saya mungkin akan menjadi pengacara yang sukses kelak,, tapi ternyata apa yang saya dapati..??? dosen2 di sana hanya menyuruh saya merangkum... sedangkan buku yang saya rangkum harus dibeli..!!! sama aja dengan bohong kan..??? udah beli buku ehh harus dirangkum...!!! apaan tuh?? kuliah mahal2 eh malah disuruh ngerangkum,kalo ga suruh bikin soal,terus dijawab sendiri..?? bingung kan..?? ' 'SEHINNGA MENURUT SAYA ORANG YANG SANGAT BODOH itu hanya percuma...!! sampai sekarang saya tak pernah menuruti ketika dosen menyuruh saya untuk merangkum perlajaran,... Kupikir sekolah di FAKULTAS HUKUM akan meningkatkan bacot yang berbobobot,,,, tapi awwww... semua anggapan saya salah... dan dasar karena saya ini orang bodoh,saya tak bisa mencerna semua pelajaran yang diterangkan para dosen seperti halnya teman2 saya di kampus.. saya kecewa, dan saya menangis sampai2 saya mengadu pada orangtua,kalau SAYA INGIN KELUAR DI FAKULTAS HUKUM tersebut.. Tapi orangtua saya tak mau menerima semuanya,,, karena uang untuk masuk kuliah pada jurusan hukum itu sangat besar bagi orangtua saya,, dan jika saya keluar,sia2 donk pengorbanan orangtua saya dulu untuk mendapatkan uang pendafataran agar saya bisa masuk ke FAKULTAS HUKUM itu.. saya kasian pada mereka,... Batin ni rasanya ingin teriakk... "Mahh.. Pahhh.. Maafkan saya" tapi saya tak pernah bisa untuk bicara langsung pada mereka,karena saya takutt.... saya takut mereka menangis... saya mungkin orang yg selalu mengecewakan orangtua,, saya kecewa karena orangtua saya mempunyai anak lelaki seperti saya yang tak bisa bersaing seperti halnya anak lelaki lain... saya ini tulang punggung mereka kelak,, tapi apa..?? saya tak pernah mampu untuk membahagiakan mereka,, karena saya lemah,,

Dan setelah seperti ini,siapa yang harus saya salahkan kalau bukan NEGARA,,,???? menurut saya yang orang bodoh' hanya negaralah yang mampu mengembangkan potensi SDM... dan NEGARAlah yang mampu menjamin hak hidup setiap manusia..!!! Tapi untuk apa gunanya orang seperti saya..?? yang selalu kalah dalam hal apapun...!!! sampai2 teman2 wanita pun pergi meninggalkan saya.,,, tu semua karena mereka kecewa kepada saya...!!!! "SAYA tak pernah bisa apa2 wahai NEGARA.. SAYA ini orang yang sangat bodoh,IQ saya diawah rata2 wahai NEGARA!!! jadi untuk apa orang yang seperti SAYA...??? satu permintaan saya untuk negara... Ubahlah sistem belajar mengajar ini,, agar tak ada lagi orang seperti saya di INDONESIA ini.. harusnya sejak SMP bimbinglah anak fokuskan cita2nya dan bakatnya... agar kelak menjadi orang yang berguna,, Orang yang pintar dalam hal musik,belum tentu pintar dalam matematika..!!! dan orang yang pintar dalam bidang olahraga belum tentu pintar dalam bidang elektronik!!! JAWAB!!! APAKAH SETIAP ORANG HARUS MENGUASAI SEGALANYA...?? sehingga orang2 yg bodoh seperti saya tersingkirkan..??? DAMN!!! negara tak pernah berfikir ke depan..!!! JAWAB WAHAI NEGARA..?? WAHAI PARA PEJABAT,pikirkan sistem negara ini dengan matang....!!! apakah sudah benar..??? SAYA hanya orang yang bisa mengarang dan bisa bercanda,, tapi apakah negara bisa menjamin bakat saya untuk menjadi seorang pengarang..?? apakah negara bisa menjamin bakat saya untuk menjadi seorang pelawak..??? jika tidak, untuk apa saya hidup kalau saya tak pernah berguna bagi negara..??? apakah saya bisa hidup sederhana seperti orang2 menengah..?? ataupun saya bisa kaya dengan bakat yang saya punya..??? Jika tak bisa,apakah ada pekerjaan lain yang bisa saya kerjakan..??? anda mungkin tau wahai NEGARA, sekarang lowongan kerja di indonesia harus sesuai berdasarkan potensi dan harus bisa bersaing... tapi saya..?? jika bersaing saya selalu kalah, karena apa,..?? karena sistem mengajar saya dulu saya tidak difokuskan pada bakat saya... karena mata pelajaran di sekolah semakin banyak,dan semuanya harus saya kuasai.. jadi buat orang2 yang IQ nya terbatas seperti saya, mereka tidak mampu mencernanya....!!!! bahkan mungkin batinnya bisa tertekan karena kehidupan disekitar,karena orang2 disekitar menyebutnya ORANG BODOH...!!! APAKAH INI INDONESIA...??? MACAN ASIA yang selalu mengabdi pada sistem yang salah..???? PANCASILA yang selalu dilalaikan karena banyak macam undang2 dan selalu mencangkup pada kitab-kitab undang-undang..??? dimana kebebasan negara ini..??? harus dibawa kemana orang2 yang tidak bisa berekpresi seperti saya...??? tapi lihat..?? orang2 yang pandai menyembunyikan uang2 rakyat kamu urus..?? apakah saya harus seperti mereka..??? berbuat curang karena ingin sukses..??? Tidak kan..???? 0 komentar